KARTU JAKARTA MAHASISWA UNGGUL (KJMU) TAHAP 2 TAHUN 2025
Dasar Hukum :
Pergub No. 101 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Pergub No. 97 Tahun 2019 mengenai Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu.
Besaran Bantuan :
Rp9.000.000 per semester untuk Biaya penyelenggaraan Pendidikan dan Biaya pendukung personal
Persyaratan Penerima
PERSYARATAN UMUM
1. Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam DTKS dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
PERSYARATAN KHUSUS
Calon Mahasiswa
1. Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
2. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendiktisaintek dan Kemenag
3. Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta
Mahasiswa
1. Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
2. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendiktisaintek dan Kemenag
3. Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta
4. Pengajuan paling lama pada semester 4
Mekanisme Pendaftaran KJMU
1. Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2025 hanya dibuka bagi pendaftar baru. Pendaftar baru melakukan pendaftaran secara online dan mandiri melalui laman: p4op.jakarta.go.id/kjmu
2. Penerima lanjutan tidak perlu melakukan pendaftaran ulang. Data penerima lanjutan akan langsung masuk ke tahap Verifikasi Perguruan Tinggi
3. Bagi penerima KJMU Tahap I Tahun 2025 jenjang S1 yangtelah lulus dan akan melanjutkan ke jenjang Profesi silakan mengisi form pada laman: tiny.cc/profesikjmu2025
Timeline Pendaftaran KJMU
18 – 22 Sept 2025 → Pendaftaran KJMU (Khusus pendaftar baru)
18 – 24 Sept 2025 → Verifikasi & unggah SPTJM Sekolah (Khusus pendaftar baru)
18 – 29 Sept 2025 → Verifikasi & unggah SPTJM Perguruan Tinggi (pendaftar baru dan penerima lanjutan)
30 Sept – 6 Okt 2025 → Verifikasi Dinas Pendidikan
7 – 16 Okt 2025 → Penetapan penerima melalui SK Gubernur
Berkas yang Diunggah (Pendaftar Baru)
1. Pendaftar baru melakukan pendaftaran secara online dan mandiri melalui laman: p4op.jakarta.go.id/kjmu
2. Unggah kelengkapan dokumen usulan:
a. Surat permohonan kepada Gubernur
b. Surat keterangan mahasiswa dari perguruan tinggi
c. Scan KK
d. Scan KTP
e. Scan KHS (khusus bagi mahasiswa di atas semester 1)
3. Unggah surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai:
ASN (PNS/PPPK), TNI/Polri, Anggota MPR RI, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Pegawai tetap BUMN, Pegawai tetap BUMD.
4. Unggah surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP diatas Rp1.000.000.000, serta keluarga tidak mengkonsumsi air kemasan bermerk paling sedikit 19 liter
5. Unggah surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan Pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
Kewajiban Penerima KJMU
01 Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan
02 Menjaga dan menjunjung citra serta nama baik Pemprov
03 Mengikuti perkuliahan pada program studi yang telah dipilih
04 Menyelesaikan pendidikan sesuai jangka waktu
05 Pengabdian masyarakat:
a. Di luar program wajib PT
b. Melaporkan hasil kepada Pemprov
c. Surat Pernyataan kesanggupan
06 Laporan tertulis kepada Gubernur:
a. Prestasi akademik setiap semester dengan melampirkan fotokopi KHS
b. Setelah menyelesaikan pendidikan
07 Mengikuti kegiatan pelatihan kepemimpinan, seminar dan/atau kegiatan lain yang menunjang peningkatan kompetensi
Larangan Penerima KJMU
01 Berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa
02 Cuti akademik
03 Melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu
pendidikan
04 Melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di PTS
05 Pindah dari program pendidikan yang telah dipilih
06 Selama 2 semester berturut-turut mendapat IPK di bawah 3,00 (prodi sosial),di bawah 2,75 (prodi eksakta)
07 Menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah
---------------------------------------------
Terima kasih
Informasi lebih lanjut bisa menghubungi P4OP
WhatsApp 0815 8595 8706
Telepon (021) 857 1012
Dokumen Diunggah
1. Kartu Hasil Studi KHS Semester Genap 2024/2025
2. Transkrip Akademik
3. Ijazah SMA atau sederajat
4. Kartu Tanda Mahasiswa atau eKTM
5. Kartu Rencana Studi KRS Semester Gasal 2025/2026