Beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Tahap 2 Tahun 2025

KARTU JAKARTA MAHASISWA UNGGUL (KJMU) TAHAP 2 TAHUN 2025

 

Dasar Hukum :

Pergub No. 101 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Pergub No. 97 Tahun 2019 mengenai Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu.

 

Besaran Bantuan :
Rp9.000.000 per semester untuk Biaya penyelenggaraan Pendidikan dan Biaya pendukung personal

 

Persyaratan Penerima

 

PERSYARATAN UMUM
1. Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam DTKS dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

 

PERSYARATAN KHUSUS

Calon Mahasiswa
1. Dinyatakan  lulus  dari  pendidikan  menengah  pada  satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
2. Dinyatakan  lulus  pada  PTN  jalur reguler  di  bawah  naungan Kemendiktisaintek dan Kemenag
3. Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta

Mahasiswa
1. Dinyatakan  lulus  dari pendidikan menengah pada  satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
2. Dinyatakan  lulus  pada  PTN  jalur reguler  di  bawah  naungan Kemendiktisaintek dan Kemenag
3. Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta
4. Pengajuan paling lama pada semester 4

 

Mekanisme Pendaftaran KJMU 

1. Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2025 hanya dibuka bagi pendaftar baru. Pendaftar baru melakukan pendaftaran secara online dan mandiri melalui laman: p4op.jakarta.go.id/kjmu
2. Penerima lanjutan tidak perlu melakukan pendaftaran ulang. Data penerima lanjutan akan langsung  masuk  ke  tahap Verifikasi Perguruan Tinggi
3. Bagi penerima KJMU Tahap I Tahun 2025 jenjang S1 yangtelah lulus dan akan melanjutkan ke jenjang Profesi silakan mengisi           form pada laman: tiny.cc/profesikjmu2025

Timeline Pendaftaran KJMU

18 – 22 Sept 2025 → Pendaftaran KJMU (Khusus pendaftar baru)

18 – 24 Sept 2025 → Verifikasi & unggah SPTJM Sekolah (Khusus pendaftar baru)

18 – 29 Sept 2025 → Verifikasi & unggah SPTJM Perguruan Tinggi (pendaftar baru dan penerima lanjutan)

30 Sept – 6 Okt 2025 → Verifikasi Dinas Pendidikan

7 – 16 Okt 2025 → Penetapan penerima melalui SK Gubernur

 

Berkas yang Diunggah (Pendaftar Baru)

1. Pendaftar baru melakukan pendaftaran secara online dan mandiri melalui laman: p4op.jakarta.go.id/kjmu

2. Unggah kelengkapan dokumen usulan:

 a. Surat permohonan kepada Gubernur

 b. Surat keterangan mahasiswa dari perguruan tinggi

 c. Scan KK

 d. Scan KTP

 e. Scan KHS (khusus bagi mahasiswa di atas semester 1)

3. Unggah  surat  pernyataan  di  atas meterai yang menyatakan sebagai warga  DKI  Jakarta  dan  anggota keluarga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai:

ASN (PNS/PPPK), TNI/Polri, Anggota MPR RI, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Pegawai tetap BUMN, Pegawai tetap BUMD.

4. Unggah surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan bahwa orang  tua/wali  tidak  memiliki kendaraan  roda  empat/mobil atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan  dengan  nilai NJOP  diatas  Rp1.000.000.000, serta      keluarga tidak mengkonsumsi air kemasan bermerk paling sedikit 19 liter

5. Unggah surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan Pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD


Kewajiban Penerima KJMU

01 Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan
02 Menjaga dan menjunjung citra serta nama baik Pemprov
03 Mengikuti perkuliahan pada program studi yang telah dipilih
04 Menyelesaikan pendidikan sesuai jangka waktu 
05 Pengabdian masyarakat:
   a. Di luar program wajib PT
   b. Melaporkan hasil kepada Pemprov 
   c. Surat Pernyataan kesanggupan
06 Laporan tertulis kepada Gubernur:
   a. Prestasi akademik setiap semester dengan melampirkan fotokopi KHS
   b. Setelah menyelesaikan pendidikan
07 Mengikuti kegiatan pelatihan kepemimpinan, seminar dan/atau kegiatan lain yang menunjang peningkatan kompetensi

Larangan Penerima KJMU

01 Berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa
02 Cuti akademik
03 Melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu
pendidikan
04 Melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di PTS 
05 Pindah dari program pendidikan yang telah dipilih 
06 Selama 2 semester berturut-turut mendapat IPK di bawah 3,00 (prodi sosial),di bawah 2,75 (prodi eksakta)

07 Menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah 
 

 

---------------------------------------------

Terima kasih

Informasi lebih lanjut bisa menghubungi P4OP                           
WhatsApp  0815 8595 8706
Telepon    (021) 857 1012

 



Dokumen Diunggah
1. Kartu Hasil Studi KHS Semester Genap 2024/2025
2. Transkrip Akademik
3. Ijazah SMA atau sederajat
4. Kartu Tanda Mahasiswa atau eKTM
5. Kartu Rencana Studi KRS Semester Gasal 2025/2026