Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I Tahun 2024
Dasar Hukum
- Tahun 2020: Pergub Nomor 97 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan Bagi Mahasiswa Dari Keluarga Tidak Mampu
- Tahap I Tahun 2021 : Pergub Nomor 91 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2019 Tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan Bagi Mahasiswa Dari Keluarga Tidak Mampu
- Mulai Tahap II Tahun 2021 : Pergub No. 101 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub No. 97 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu
Persyaratan Penerima
Persyaratan Umum
- Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
Kriteria Khusus
Calon Mahasiswa
- Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
- Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag
- Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta
Mahasiswa
- Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
- Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag
- Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta
- Pengajuan paling lama pada semester 4
Besaran Bantuan
Rp9.000.000 per semester
Peruntukan dana:
Biaya penyelenggaraan pendidikan
Biaya pendukung personal
Tata Cara Pendaftaran KJMU Tahap I Tahun 2024
Step 01
Pendaftaran online melalui laman: p4op.jakarta.go.id/kjmu
Jadwal pendaftaran:
4-15 Maret 2024
Step 02
Upload kelengkapan dokumen usulan:
- Surat permohonan kepada Gubernur
- Scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari PT
- Scan KK
- Scan KTP
- Scan Kartu Hasil Studi (khusus bagi pendaftar lanjutan KJMU)
Step 03
Upload surat pernyataan diatas meterai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai:
- ASN (PNS/PPPK)
- TNI/Polri
- Anggota MPR RI
- Anggota DPR RI
- Anggota DPD RI
- Anggota DPRD Provinsi
- Anggota DPRD Kabupaten/Kota
- Pegawai tetap BUMN
- Pegawai tetap BUMD
Step 04
Upload surat pernyataan diatas meterai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP diatas Rp1.000.000.000, serta keluarga tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter
Step 05
Upload surat pernyataan diatas meterai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
Timeline Pendaftaran KJMU
Tahap I Tahun 2024
- 4-15 Maret 2024
Pendaftaran KJMU
- 4-19 Maret 2024
Verifikasi sekolah
- 4-25 Maret 2024
Verifikasi perguruan tinggi
- 26-28 Maret 2024
Verifikasi Dinas Pendidikan
- 1-30 April 2024
Penetapan Kepgub penerima
Larangan Penerima KJMU
- Berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa
- Cuti akademik
- Melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan
- Melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di PTN/PTS
- Pindah dari program pendidikan yang telah dipilih
- Selama 2 semester berturut-turut mendapat IPK:
PTN → di bawah IPK yang telah ditetapkan PTN
PTS → di bawah 3,00 (prodi sosial), di bawah 2,75 (prodi eksakta)
- Menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah
SANKSI
Penarikan dana KJMU dan penghentian KJMU.
Tautan Unduhan
Video dan buku panduan Panduan Pendaftaran bagi calon Penerima KJMU (oleh individu/mahasiswa) http://tiny.cc/kjmu2024
Dokumen/Berkas Pendaftaran Bantuan Sosial (untuk di-Upload)
Terima kasih
Informasi lebih lanjut bisa menghubungi P4OP
WhatsApp 0815 8595 8706
Telepon (021) 857 1012
Dokumen Diunggah
1. Surat Permohonan BANSOS Kepada Gubernur DKI Jakarta
2. Ijazah SMA atau sederajat
3. Kartu Rencana Studi KRS Semester Genap 2023 2024
4. Kartu Hasil Studi KHS Sem Gasal 2023 2024
5. Instrumen Kelayakan