Beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Tahap 1 Tahun 2025

KARTU JAKARTA MAHASISWA UNGGUL (KJMU) TAHAP I TAHUN 2025 (dari P4OP DINAS PENDIDIKAN)

Dasar Hukum :
1 Tahap I Tahun 2020: Pergub  No. 97 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan Bagi Mahasiswa Dari Keluarga Tidak Mampu
2 Tahap I Tahun 2021: Pergub No.91 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No.97 Tahun 2019 Tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan Bagi Mahasiswa Dari Keluarga Tidak Mampu
3 Mulai Tahap  II  Tahun  2021:  Pergub No.101 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub No.97 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan  bagi Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu


Persyaratan Penerima

PERSYARATAN UMUM
1. Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam DTKS dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

PERSYARATAN KHUSUS

Calon Mahasiswa
1. Dinyatakan  lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
2. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di Bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag
3. Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta

Mahasiswa
1. Dinyatakan  lulus  dari pendidikan menengah pada  satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
2. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag
3. Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta
4. Pengajuan paling lama pada semester 4

Besaran Bantuan Rp9.000.000 per semester Peruntukan dana:
1. Biaya penyelenggaraan pendidikan
2. Biaya pendukung personal
 

Alur Pendaftaran KJMU 

1. Login pada Laman p4op.jakarta.go.id
2. Pilih Menu "Daftar KJM"
3. Validasi Data DTKS (menggunakan NIK)
4. Validasi data Kependudukan (Kemendagri)
5. Validasi Pangkalan Data DIKTI
6. Verifikasi Sekolah asal
7. Verifikasi Perguruan Tinggi
8. Verifikasi Dinas Pendidikan (P4OP)
9. Selesai

Timeline Pendaftaran KJMU

10 s.d. 21 Maret 2025 : Pendaftaran online melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu menggunakan akun mahasiswa
10 s.d. 25 Maret 2025 : Verifikasi & unggah SPTJM Sekolah
10 Maret s.d. 9 April 2025 : Verifikasi & unggah SPTJM Perguruan Tinggi
10 s.d. 11 April 2025 : Verifikasi Dinas Pendidikan
11 April s.d. Mei 2025 : Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur 


Kewajiban Penerima KJMU

01 Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan
02 Menjaga dan menjunjung citra serta nama baik Pemprov
03 Mengikuti perkuliahan pada program studi yang telah dipilih
04 Menyelesaikan pendidikan sesuai jangka waktu 
05 Pengabdian masyarakat:
   a. Di luar program wajib PT
   b. Melaporkan hasil kepada Pemprov 
   c. Surat Pernyataan kesanggupan
06 Laporan tertulis kepada Gubernur:
   a. Prestasi akademik setiap semester dengan melampirkan fotokopi KHS
   b. Setelah menyelesaikan pendidikan
07 Mengikuti kegiatan pelatihan kepemimpinan, seminar dan/atau kegiatan lain yang menunjang peningkatan kompetensi

Larangan Penerima KJMU

01 Berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa
02 Cuti akademik
03 Melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu
pendidikan
04 Melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di PTS 
05 Pindah dari program pendidikan yang telah dipilih 
06 Selama 2 semester berturut-turut mendapat IPK di bawah 3,00
07 Menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah 
 
SANKSI
Penarikan dana KJMU dan penghentian KJMU.

Penerima KJMU merupakan warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai:
ASN (PNS/PPPK)
TNI/Polri
Anggota MPR RI
Anggota DPR RI
Anggota DPD RI
Anggota DPRD Provinsi
Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Pegawai tetap BUMN
Pegawai tetap BUMD 
 
---------------------------------------------
Bersama ini kami sampaikan kembali beberapa poin penting pada sosialisasi KJMU Tahap I Tahun 2025 :
1. Website KJMU Career Hub kjmucareerhub.seemeconnect.com digunakan untuk mengunggah laporan pengabdian masyarakat dan digunakan sebagai portal pencarian kerja bagi penerima KJMU tingkat akhir ataupun alumni KJMU.
2. Website p4op.jakarta.go.id/kjmu digunakan untuk pendaftaran KJMU dan memonitor status pendaftaran KJMU.
3. Bagi user baru, jika lebih dari 1x24 jam belum menerima email verifikasi, silakan langsung login menggunakan username dan password saat registrasi.
4. Bagi user lama yang lupa username dan/atau password, dapat menghubungi call center P4OP melalui WhatsApp 0852-1124-7089. Mohon untuk tidak chat berulang karena chat akan dibalas dari paling bawah.
5. Berkas pendaftaran dapat diunduh melalui laman http://tiny.cc/kjmutahap-1-2025 ataupun pada website p4op.jakarta.go.id/kjmu.
6. Koordinator penerima KJMU diminta untuk berkoordinasi dengan PIC perguruan tinggi masing-masing yang berwenang menangani KJMU untuk mempermudah koordinasi pada tahapan verifikasi perguruan tinggi.

Terima kasih

Informasi lebih lanjut bisa menghubungi P4OP                           
WhatsApp  0815 8595 8706
Telepon    (021) 857 1012
 



Dokumen Diunggah
1. KHS Semester Gasal TA 2024 2025
2. Transkrip Akademik
3. KRS Semester Genap TA 2024 2025
4. Ijazah SMA atau sederajat
5. Kartu Tanda Mahasiswa atau eKTP